Perusahaan Menahan Ijazah tapi Tidak Dapat Mengembalikan Ijasah
Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya.
Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal”
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Sehingga, sangat disarankan bagi pekerja untuk melihat dan meneliti terlebih dahulu perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Karena, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian dan ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang menandatanganinya.
Contoh Kasus
Bilamana pekerja telah mengajukan pengunduran diri dengan mengajukan surat pengunduran diri sebulan sebelumnya (one month notice), dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengajuan pengunduran diri, dengan demikian perjanjian yang berada didalamnya haruslah dinyatakan berakhir. Hal ini membuat para pihak harus mengembalikan segala hak dari masing-masing pihak yang pernah dimintakan termasuk ijazah.
Apabila perusahaan tidak dapat bertanggung jawab memberikan ijazah tersebut kembali kepada si pemilik / kepada siapa ijazah itu dibuat, dengan alasan bahwa ijzah tersebut telah hilang dengan alasan apapun, maka perusahaan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adlah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada kepolisian di wilayah hukum terjadinya tindak pidana, atau dalam hal ini di tempat perusahaan tersebut berkedudukan.
Selain itu, tentunya ada kerugian yang dialami oleh mantan pekerja dengan tidak dikembalikannya ijazah tersebut oleh pihak perusahaan, Atas dasar timbulnya kerugian tersebut, mantan pekerja dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”