TARIF JASA PENGACARA
Tarif Jasa Pengacara. Dalam pengurusan perceraian, setidaknya diperlukan 2 (dua) biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan.
Untuk biaya advokat/pengacara atau honorarium atas jasa advokat, besarannya bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian.
berikut ini penjelasan dari Pengacara semarang mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian.
1. Biaya Advokat
Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Ada beberapa komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian, yaitu :
Untuk biaya advokat/pengacara atau honorarium atas jasa advokat, besarannya bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian.
berikut ini penjelasan dari Pengacara semarang mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian.
1. Biaya Advokat
Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Ada beberapa komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian, yaitu :
- Honorarium advokat
- Biaya transport
- Biaya akomodasi
- Sukses Fee
Sedangkan, untuk biaya panjar perkara bergantung pada Pengadilan Agama atau Negeri mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
3. Biaya Pencatatan Perceraian
Setelah putusan cerai dilakukan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka langkah selanjutnya adalah perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Pencatatan perceraian ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian. Tata cara pencatatan perceraian sendiri dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”