GUGAT WARIS

Yang dimaksud Gugat Waris adalah bilamana terdapat sengketa atau konflik pada gugat waris mana kala di dalamnya terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainya. Perkara gugat waris sendiri yang dimaksudkan dengan sengketa ialah:
  1. Objek sengketa dikuasai oleh salah satu ahli waris, dan
  2. Salah satu dari pada ahli waris tidak mau menjadi pemohon.

Dalam hal perkara permohonan waris, perkara gugat warispun merupakan salah satu kewenangan dari pada Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-Undang tentang peradilan Agama. Yaitu; Undang-Undang No. 3  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa :

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam pada bidang: (Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Sadakah, Zakat Dan Ekonomi Syariah).

Di dalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengungkapkan bahwa: “para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.

Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Oleh karena itu, gugatan waris dapat di ajukan ke Pengadilan Agama.

Pengguat/para pengguagat dapat mengajukan ke Pengadilan Agama khusus bagi yang Muslim. Sedangkan bagi yang Non Muslim dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri.

Bahwasanya dalam proses mengajukan gugatan waris biaya yang harus disediakan tidak sesederhana perkara lainnya, dan proses perkaranyapun lebih kompleks, penulis sarankan untuk mengajukan gugatan waris penggugat baiknya menggunakan jasa Pengacara

 klik di sini