Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

GUGAT WARIS

Yang dimaksud Gugat Waris adalah bilamana terdapat sengketa atau konflik pada gugat waris mana kala di dalamnya terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainya. Perkara gugat waris sendiri yang dimaksudkan dengan sengketa ialah:
  1. Objek sengketa dikuasai oleh salah satu ahli waris, dan
  2. Salah satu dari pada ahli waris tidak mau menjadi pemohon.

Dalam hal perkara permohonan waris, perkara gugat warispun merupakan salah satu kewenangan dari pada Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-Undang tentang peradilan Agama. Yaitu; Undang-Undang No. 3  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa :

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam pada bidang: (Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Sadakah, Zakat Dan Ekonomi Syariah).

Di dalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengungkapkan bahwa: “para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.

Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Oleh karena itu, gugatan waris dapat di ajukan ke Pengadilan Agama.

Pengguat/para pengguagat dapat mengajukan ke Pengadilan Agama khusus bagi yang Muslim. Sedangkan bagi yang Non Muslim dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri.

Bahwasanya dalam proses mengajukan gugatan waris biaya yang harus disediakan tidak sesederhana perkara lainnya, dan proses perkaranyapun lebih kompleks, penulis sarankan untuk mengajukan gugatan waris penggugat baiknya menggunakan jasa Pengacara

 klik di sini

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146