Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pentingnya jasa advokat

Advokat atau pengacara adalah orang yang oleh Undang-Undang  disebutkan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Tugas Pengacara/Advokat adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum selalu ada dalam segala lini baik berupa aktifitas individu maupun badan hukum / perusahaan (corporate). Aktifitas internal maupun dalam hubungannya dengan pihak ketiga semua harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum tidak berlaku surut demikian pula orang akan dianggap mengerti hukum meskipun dia tidak mengetahui apa-apa, karena dengan diundangkannya sebuat peraturan dianggap setiap orang mengetahuinya.
Tindakan preventif dalah hal hukumnya, akan lebih bijaksana dan menghemat hal-hal yang sekitanya tidak perlu, disini efektifitas dan efisiensi akan sangat terjaga ketika kita melangkah secara tepat dan benar secara hukum.
Seorang advokat dapat membantu dan memberikan keuntungan bagi anda seperti :
1.      anda akan lebih bisa melihat jalur yang tepat dalam aktifitas anda secara hukum
2.      anda akan terlindung dari kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada terganggunya aktifitas / kegiatan anda yang mungkin sekali menimbulkan kerugian;
3.      anda akan mendapatkan perlindungan dalam menghadapi tuntutan-tuntutan dari pihak ketiga.
Jadi mempertimbangkan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam aktifitas dan kegiatan anda adalah pilihan bijak dan tepat.
 

 

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146