Advokat atau pengacara adalah orang yang oleh
Undang-Undang disebutkan sebagai orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa
hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Tugas Pengacara/Advokat adalah memberikan
bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum
selalu ada dalam segala lini baik berupa aktifitas individu maupun badan hukum
/ perusahaan (corporate). Aktifitas internal maupun dalam hubungannya dengan
pihak ketiga semua harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum
yang berlaku. Hukum tidak berlaku surut demikian pula orang akan dianggap
mengerti hukum meskipun dia tidak mengetahui apa-apa, karena dengan
diundangkannya sebuat peraturan dianggap setiap orang mengetahuinya.
Tindakan
preventif dalah hal hukumnya, akan lebih bijaksana dan menghemat hal-hal yang
sekitanya tidak perlu, disini efektifitas dan efisiensi akan sangat terjaga
ketika kita melangkah secara tepat dan benar secara hukum.
Seorang
advokat dapat membantu dan memberikan keuntungan bagi anda seperti :
1.
anda akan lebih bisa
melihat jalur yang tepat dalam aktifitas anda secara hukum
2.
anda akan terlindung
dari kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada terganggunya
aktifitas / kegiatan anda yang mungkin sekali menimbulkan kerugian;
3.
anda akan mendapatkan
perlindungan dalam menghadapi tuntutan-tuntutan dari pihak ketiga.
Jadi
mempertimbangkan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam aktifitas dan
kegiatan anda adalah pilihan bijak dan tepat.