-->

Pentingnya jasa advokat

Advokat atau pengacara adalah orang yang oleh Undang-Undang  disebutkan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Tugas Pengacara/Advokat adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum selalu ada dalam segala lini baik berupa aktifitas individu maupun badan hukum / perusahaan (corporate). Aktifitas internal maupun dalam hubungannya dengan pihak ketiga semua harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum tidak berlaku surut demikian pula orang akan dianggap mengerti hukum meskipun dia tidak mengetahui apa-apa, karena dengan diundangkannya sebuat peraturan dianggap setiap orang mengetahuinya.
Tindakan preventif dalah hal hukumnya, akan lebih bijaksana dan menghemat hal-hal yang sekitanya tidak perlu, disini efektifitas dan efisiensi akan sangat terjaga ketika kita melangkah secara tepat dan benar secara hukum.
Seorang advokat dapat membantu dan memberikan keuntungan bagi anda seperti :
1.      anda akan lebih bisa melihat jalur yang tepat dalam aktifitas anda secara hukum
2.      anda akan terlindung dari kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada terganggunya aktifitas / kegiatan anda yang mungkin sekali menimbulkan kerugian;
3.      anda akan mendapatkan perlindungan dalam menghadapi tuntutan-tuntutan dari pihak ketiga.
Jadi mempertimbangkan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam aktifitas dan kegiatan anda adalah pilihan bijak dan tepat.
 

 

LihatTutupKomentar