”Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf
h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”
Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang berakhir, maka peraturan pemerintah ini dapat menjadi jembatan untuk menjadi alternatif hukum yangefektif dan murah untuk mengatasi permasalahan status kewarganegaraan mereka.
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022, merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir (1 Agustus 2010).
Dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan yaitu 31 Mei 2024.
PP ini memberikan kemudahan bagi calon warga negara
a. Dalam hal anak yang
lahir di wilayah negara Republik
b. Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.
c.
d.
Bagi anak-anak yang lahir di luar wilayah
Sangat disayangkan sekali jika kehadiran PP ini tidak dimanfaatkan secara maksimal, mengingat jika pewarganegaraan melalui naturalisasi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga dengan PP ini bisa menjadi solusi yang efektif dan efisien.