Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran


Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”  

Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang berakhir, maka peraturan pemerintah ini dapat menjadi jembatan untuk menjadi alternatif hukum yangefektif dan murah untuk mengatasi permasalahan status kewarganegaraan mereka.

Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022, merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir (1 Agustus 2010). 

Dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan  anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan yaitu 31 Mei 2024.

PP ini memberikan kemudahan bagi calon warga negara Indonesia diantaranya adalah:

a.   Dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

b. Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.

c.  Ada pembedaan tarif PNBP yang berlaku bagi Pewarganegaraan untuk anak-anak tersebut yaitu sebesar Rp. 5.000.000.

d. Bagi anak-anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dan tidak mempunyai surat keterangan keimigrasian, maka pengaturan tata cara perolehan surat keterangan keimigrasian ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM.

Sangat disayangkan sekali jika kehadiran PP ini tidak dimanfaatkan secara maksimal, mengingat jika pewarganegaraan melalui naturalisasi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga dengan PP  ini bisa menjadi solusi yang efektif dan efisien.

 Silahkan

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146