Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PA Mungkid

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN AGAMA MUNGKID

PENGADILAN AGAMA MUNGKID Jl. Soekarno Hatta Kota Mungkid Kab. Magelang DAERAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MUNGKID Wilayah Pengadilan Agama Mungkid meliputi kecamatan : Bandongan Borobudur Candimulyo Dukun Grabag Kajoran Kaliangkrik Mertoyudan Mungkid Muntilan Ngablak Ngluwar Pakis Salam Salaman Sawangan Secang Srumbung Tegalrejo Tempuran Windusari