Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai
Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).
Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975, jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil Anda dan juga istri untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu (lihat Pasal 15 PP 9/1975).
Bagi yang beragama Non Islam, gugatan cerai dilakukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jadi, apabila Anda beragama selain Islam, maka gugatan diajukan diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat, dalam hal ini pengadilan di wilayah tempat tinggal istri Anda saat ini.
Lebih lanjut dikatakan oleh Pasal 20 ayat (2) UU 9/1975, dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Jadi, dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa apabila Anda beragama selain Islam, maka Anda memang harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Istri Anda (selaku tergugat) saat ini. Anda bisa mengajukan gugatan cerai tanpa perlu ke kota tempat tinggal istri Anda hanya dalam hal tempat tinggal istri Anda tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap.
Bila istri/suami pergi meninggalkan Anda tanpa alasan yang jelas. Apabila nantinya jangka waktu tersebut menjadi 2 (dua tahun), maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP 9/1975, gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, yakni kediaman Anda. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan cerai di daerah tempat tinggal Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal sekarang asalkan dengan alasan perceraian tersebut.
Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975, jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil Anda dan juga istri untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu (lihat Pasal 15 PP 9/1975).
Bagi yang beragama Non Islam, gugatan cerai dilakukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jadi, apabila Anda beragama selain Islam, maka gugatan diajukan diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat, dalam hal ini pengadilan di wilayah tempat tinggal istri Anda saat ini.
Lebih lanjut dikatakan oleh Pasal 20 ayat (2) UU 9/1975, dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Jadi, dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa apabila Anda beragama selain Islam, maka Anda memang harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Istri Anda (selaku tergugat) saat ini. Anda bisa mengajukan gugatan cerai tanpa perlu ke kota tempat tinggal istri Anda hanya dalam hal tempat tinggal istri Anda tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap.
Bila istri/suami pergi meninggalkan Anda tanpa alasan yang jelas. Apabila nantinya jangka waktu tersebut menjadi 2 (dua tahun), maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP 9/1975, gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, yakni kediaman Anda. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan cerai di daerah tempat tinggal Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal sekarang asalkan dengan alasan perceraian tersebut.