Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengadilan agama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Prosedur Persidangan Pengadilan Agama

Prosedur Persidangan Pengadilan Agama 1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/ Penggugat/ Kuasa Hukum dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Agenda Sidang a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) h. Musyawarah Majelis i. Pembacaan Putusan/Penetapan Catatan : Tiap tahapan agenda sidang mempunyai toleransi penundaan karena suatu hal maksimal 2 kali sidang 3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. 4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tet

Alamat Pengadilan Agama Demak

Pengadilan Agama Demak Jl. Sultan Trenggono No.23, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59516

Alamat Pengadilan Agama Salatiga

Pengadilan Agama Salatiga Klas 1B Jl. Lingkar Selatan, RT.014/RW.005, Jagalan, Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah 50736

Pengumuman Penetapan Jam Layanan PA Semarang

Pengumuman Penetapan Jam Layanan PA Semarang

PENGUMUMAN PA DEMAK

PENGUMUMAN PA SEMARANG PERIHAK MENGHADAPI COVID19

Alamat Pengadilan Agama Kendal

Pengadilan Agama Kendal Alamat: Jl. Soekarno - Hatta No.KM. 4, Babad, Purwokerto, Kec. Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51371

Alamat Pengadilan Agama Semarang

PENGDILAN AGAMA SEMARANG Alamat : Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244