PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT ( VERSTEK )
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persida...
-->
Kantor Pengacara Semarang Profesional Tel/WA +6285225446928
Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196