URUS CERAI TKW TKI
Kantor Pengacara WDY & Partners profesional menangani jasa urus cerai TKW TKI
Untuk wilayah Ambarawa, Batang, Boyolali, Demak, Kudus, Kendal, Magelang, Mungkid, Salatiga, Semarang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Surakarta, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo
- Korea Selatan
- Hongkong
- Taiwan
- Singapura
- Malaysia
- Brunei
Untuk wilayah Ambarawa, Batang, Boyolali, Demak, Kudus, Kendal, Magelang, Mungkid, Salatiga, Semarang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Surakarta, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo
Syarat dokumen :
- Asli Buku Nikah
- FC KTP
- FC Passpor
- Surta Kuasa Yang di leges KBRI/ KJRI/ KDEI
Ketentuan
Siapkan saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang tahu (mendengar/melihat) secara langsung ketidakharmonisan Rumah Tangga anda, mendukung dan bersedia hadir memberikan kesaksian di Sidang Pengadilan