Di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur untuk Persyaratan Ijin Poligami sesuai syarat di UU Perkawinan diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari
- Surat permohonan rangkap
- Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri
- Fotocopy kartu keluarga pemohon
- Fotocopy buku nikah pemohon
- Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai)
- Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
- Surat ijin atasan bila PNS
- Surat pernyataan berlaku adil
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
- Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
- Membayar panjar biaya perkara
HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Persyaratan Ijin Poligami