Persyaratan Ijin Poligami

prosedur poligami
Di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur untuk Persyaratan Ijin Poligami sesuai syarat di UU Perkawinan diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari
  1. Surat permohonan rangkap
  2. Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri
  3. Fotocopy kartu keluarga pemohon
  4. Fotocopy buku nikah pemohon
  5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai)
  6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
  7. Surat ijin atasan bila PNS
  8. Surat pernyataan berlaku adil
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
  11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
  12. Membayar panjar biaya perkara
HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Konsultasi perceraian
Persyaratan Ijin Poligami