Hakikat Perkawinan


Perkawinan pada prinsipnya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Untuk mewujudkan tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi satu sama lain, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil

UU Perkawinan dan perubahannya menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian, yang mana harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan untuk melakukan perceraian