Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Why Divorce Rate Is High

Photo by Liza Summer

Why Divorce Rate Is High

The divorce rate can be influenced by various factors, including societal changes, economic factors, and individual circumstances. Some potential reasons for a high divorce rate include: 
  1. Changing societal norms: attitudes towards marriage and divorce have evolved. Greater social acceptance of divorce may lead to more couples considering it a viable option when facing marital difficulties. 
  2. Individualism and personal fulfillment: In many societies, there has been a shift towards individualism and personal fulfillment, with individuals prioritizing their happiness and self-fulfillment. This can sometimes result in less tolerance for unhappy or unfulfilling marriages. 
  3. Financial independence: The increased financial independence of women, combined with shifting gender roles, means that individuals may be less reliant on marriage for financial stability. This can reduce the motivation to stay in an unsatisfying or unhealthy relationship. 
  4. Communication and conflict resolution issues: Poor communication and unresolved conflicts can strain relationships over time. Inadequate communication skills or an inability to resolve conflicts effectively can contribute to marital dissatisfaction and increase the likelihood of divorce. 
  5. Infidelity and trust issues: Infidelity can erode trust and significantly damage a marriage. Trust is a fundamental aspect of a healthy relationship, and when it's broken, it can be challenging to rebuild.
  6. Lack of compatibility or unrealistic expectations: Couples may discover fundamental incompatibilities or realize their expectations for the relationship are not being met. This can lead to marital dissatisfaction and, ultimately, divorce. 
 It's important to note that divorce rates can vary significantly across different regions and cultures, and individual circumstances may differ.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146