Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara semarang

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara Semarang Jateng DIY Jatim Jabar

Pengacara Semarang WDY & Partners Kantor Pengacara WDY & Partners merupakan Kantor Pengacara dengan spesialisasi bidang hukum Perdata, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga seperti Perceraian, Perjanjian Harta Gono gini (harta bersama), perjanjian Akibat Perceraian, Wakaf, Hibah, Pengampuan, Perwalian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Fatwa Waris, Wasiat, Perjanjian Pra Nikah, Isbat Nikah dan sebagainya. Team pengacara Profesional, Berpengalaman dan Amanah menangani perkara hukum sejak tahun 2002 dengan jangkauan penanganan di pengadilan agama dan pengadilan negeri di seluruh kota di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur Jateng Meliputi Semarang Ambarawa, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Kajen, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Mungkid, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purwodadi, Purwokerto, Purworejo, Rembang, Salatiga, Slawi, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wo

Batas Minimal Usia Menikah

UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal I Beberapa ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana d

Persyaratan Ijin Poligami

Di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur untuk Persyaratan Ijin Poligami sesuai syarat di UU Perkawinan diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari Surat permohonan rangkap Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri Fotocopy kartu keluarga pemohon Fotocopy buku nikah pemohon Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai) Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi Surat ijin atasan bila PNS Surat pernyataan berlaku adil Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri Surat keterangan pemisahan harta kekayaan Membayar panjar biaya perkara HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202 Persyaratan Ijin Poligami

PENGADILAN AGAMA SEMARANG

PENGADILAN AGAMA SEMARANG adalah Pengadilan Agama Klas IA di semarang   dan sering di sebut PA Semarang , beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244 WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SEMARANG 1. Kecamatan Banyumanik 2. Kecamatan Candisari 3. Kecamatan Gajah Mungkur 4. Kecamatan Gayamsari 5. Kecamatan Genuk 6. Kecamatan Gunungpati 7. Kecamatan Mijen 8. Kecamatan Ngaliyan 9. Kecamatan Pedurungan 10. Kecamatan Semarang Barat 11. Kecamatan Semarang Selatan 12. Kecamatan Semarang Tengah 13. Kecamatan Semarang Timur 14. Kecamatan Semarang Utara 15. Kecamatan Tembalang 16. Kecamatan Tugu

PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI

Syarat - syarat mengajukan permohonan pengesahan pengangkatan anak di pengadilan negeri Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 Tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WNI : I. Syarat-syarat umum : 1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili anak angkat ( orang tua kandung / wali )atau tempat domisili Lembaga Pengasuhan dari mana anak tersebut diangkat. 2. Isi Surat Permohonan : Pada bagian posita dari permohonan tersebut secara jelas diuraikan dasar yang mendorong (motif) diajukannya permohonan pengesahan/pengangkatan anak tersebut; Juga harus tampak bahwa permohonan pengesahan / pengangkatan anak itu dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak a

RUANG LINGKUP FAMILY LAW

Family law atau hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Dengan begitu hukum keluarga mempunyai bidang-bidang sebagai berikut: Perkawinan Pada mulanya diatur dalam Bab IV sampai dengan Bab IX, Buku I KUHPer. Termasuk didalamnya hukum tentang perceraian dan harta benda perkawinan (yaitu hubungan harta benda antara suami istri), karena hubungan hukum harta benda antara suami istri bersumber pada perkawinan. Ketentuan hak-hal tersebut telah diubah dengan adanya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan yang bersifat nasional sebagai pengganti Hukum Perkawinan yang bersumber dari Hukum Barat. Kekuasaan orang tua yaitu hubungan hukum antara orang tua dan anak mereka, baik yang sah maupun yang disahkan (Bab XII, Buku I KUHPer). Perwalian yaitu hubungan hukum antara si wali dan anak yang berada di bawah perwaliannya (Bab XV, Buku I KUHPer). Pengampuan (Curatele) yaitu hubungan hukum antara kurator dan orang yang berada dibaw

CARUT MARUT HARTA GONO-GINI

Gono-gini merupakan bagian masalah ekonomi keluarga. Tetapi walaupun gono-gini merupakan bagian ekonomi rumah tangga, ternyata jika terjadi masalah, maka masalah gono-gini yang kesannya sepele, ternyata merupakan masalah besar. Karena bukan saja menyangkut antara suami istri, tapi juga orang-orang sekitar suami istri tersebut. Ini bisa didapatkan, misalnya dalam perkawinan, ada keluarga yang meminjam uang dari harta bersama tersebut, yang sampai di akhir perkawinan, piutang tersebut belum dikembalikan. Akhirnya, masalah bukan hanya antara suami dan istri, tapi juga kepada yang mempunyai hutang pada suami istri tersebut. DEFINISI GONO-GINI. Dalam hukum kita, tidak ada istilah harta gono-gini. Jika kita mencari di situs Asiamaya harta gono gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. (Inggris : gono-gini is property acquired jointly, especially during marriage, and which is divided equally in event of

Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama (Kompetensi Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)

Pengangkatan anak dan anak angkat telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidup dan berkembang di masing-masing daerah. Tradisi memelihara dan mengasuh anak yang berasal dari saudara dekat atau jauh atau anak orang lain – yang biasanya berasal dari keluarga yang tidak mampu – sudah sering dilakukan di Indonesia dengan berbagai istilah dan sebutannya.

PERMOHONAN ADOPSI DI PENGADILAN

Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan / pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .