Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?
Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuan...
-->
Kantor Pengacara Semarang Profesional Tel/WA +6285225446928
Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196