Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH
Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti :
- Cerai Gugat
- Cerai Talak
- Gugat Waris
- Penetapan Ahli Waris
- Ijin Poligami
- Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
- Dispensasi Nikah
- Perwalian
- Pengangkatan Anak / Adopsi Anak
- Perubahan Identitas / Perubahan Biodata
- Asal Usul Anak
- Wali Adhol / Wali Enggan
- Harta Bersama / Gono - Gini
- Pembatalan Nikah
Konsultasi Gratis
Tel / WA +6285225446928 +6285875577202