Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Hak Asuh Anak setelah Perceraian

menentukan hak asuh anak

Dalam pasal 41  Undang-Undang perkawinan tahun 1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah :
(1) ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan;
(2) ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
(3) pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri .

Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 pasal 105 menjelaskan secara lebih rinci yaitu :
(1) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
(2) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
(3) biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ibu, jika anak tersebut belum berumur 12 tahun.[1] Hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 UU Perkawinan dan pasal 105 KHI dapat dipahami bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu, sedangkan biaya pendidikan dan pemeliharaan yang dibutuhkan oleh anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.

Selanjutnya dalam Pasal 31 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama tentang pencabutan kuasa hak asuh anak, jika terdapat alasan kuat mengenai hal tersebut. Dalam hubungannya dengan gugatan hak asuh anak,  jika dilihat dari sisi kepentingan penggugat sekurangnya terdapat dua kemungkinan bentuk tuntutan yaitu: Pertama : si penggugat berkepentingan hanya untuk menetapkan menurut hukum bahwa hak pemeliharaan atas anak tersebut berada dalam penguasannya sedangkan faktanya anak tersebut memang sudah berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya. Tuntutan ini diajukan dengan alasan adanya indikasi kuat bahwa pihak tergugat ingin merebut si anak sedangkan tergugat tidak mampu memberikan jaminan bagi perkembangan yang terbaik bagi si anak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar pihak tergugat tidak bisa mengambil anaknya begitu saja untuk dikuasai. Kedua, penggugat disamping berkepentingan untuk menetapkan secara hukum atas anaknya berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya juga berkpentingan untuk memperoleh anaknya kembali ke dalam pemeliharaannya yang faktanya selama ini telah dikuasai oleh tergugat.

Dalam memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak, Ayah atau Ibu. Jadi tidak heran banyak permasalahan dalam kasus “perebutan kuasa asuh anak”, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Kalaupun ada, satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

“Dalam hal terjadi perceraian :
  • pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  • pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
  • biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.[2]

Adapun prosedur pengajuan hak asuh anak termasuk dalam kumulasi perkara acara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Permohonan ini dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 (5) UU-PA) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus.

Cara mengajukan perkara hak asuh anak di pengadilan agama  :
Persyaratan Umum :
  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan

Persyaratan Hadlonah/ Hak Asuh Anak :
  1. Surat gugatan atau permohonan
  2. Fotocopy surat nikah atau akte cerai Pemohon 1 lembar dengan materai Rp. 6000,-
  3. Foto copy KTP satu lembar folio (tanpa dipotong)
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter/ bidan 1 lembar disertai materai Rp. 6000,-
  5. Surat keterangan gaji/ penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)[3]

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada aturan yang jelas mengenai pentapan hak asuh anak, dalam memutuskan perkara tersebut hakim juga harus mempertimbangkan tentang konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asuh anak itu sendiri adalah hak anak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari orang tuanya . Sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang 
Perlindungan Anak adalah konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif asas-asas:
  1. Nondiskriminasi
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  4. penghargaan terhadap pendapat anak.

Jadi dalam perkara hukum yang menyangkut kepentingan anak, Hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.

Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :
"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 diatas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”. Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.

Daftar Pustaka :
  • ___________. 2008. Himpunan Undang-Undang RI tentang Pelanggaran HAM & UU Perkawinan Edisi Baru dan Lengkap 2009. Citra Media Wacana.
  • Subekti, R. & Tjitrosudibio, R. 2004. Hukum Perdata dengan tambahan UUPA dan Undang-undang Pokok Perkawinan. Jakarta:Pradnya Paramita.
  • Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2008. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia
 Hak Asuh Anak setelah Perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146