Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 5, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

HINDARI AKTE CERAI PALSU

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu. Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas. Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Prosedur harus dijalani untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi. Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika jalan rujuk masih bisa dilakukan. Karena tidak bisa dilakukan secara legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada. Hal ini sulit dipercaya dan bisa berujung pada penipuan. Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai atur