Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 14, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Interlocutory Decision

Picture: Pexels-Ekaterina Interlocutory Decision Interim injunctive relief is a preliminary ruling granted by the court to remedy a dispute or legal situation before the rendering of a final verdict. Injunctive relief is frequently given when specific acts or decisions must be taken immediately before the court procedure is concluded. If you are not allowed to request a copy of the injunctive relief (either regarding the exception or the bail applicated) may base your request on Article 185 HIR/196 RBg which states that the authentic copy can be provided from the minutes containing the injunctive relief to both parties. Injunctive relief is frequently granted in restricted situations, where immediate protection is needed to avoid irreparable harm if a final judgment is not made. In divorce cases, injunctive relief is usually utilized to grant temporary orders of a restraining order, temporary prohibitions on an action, or temporary agreements including child custody or interim asset di