Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 16, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pentingnya jasa advokat

Advokat atau pengacara adalah orang yang oleh Undang-Undang  disebutkan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Tugas Pengacara/Advokat adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum selalu ada dalam segala lini baik berupa aktifitas individu maupun badan hukum / perusahaan (corporate). Aktifitas internal maupun dalam hubungannya dengan pihak ketiga semua harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum tidak berlaku surut demikian pula orang akan dianggap mengerti hukum meskipun dia tidak mengetahui apa-apa, karena dengan diundangkannya sebuat peraturan dianggap setiap orang mengetahuinya. Tindakan p

The importance of using the services of an attorney

Advocates or lawyers or legal consultants are people who by law are defined as people whose profession is providing legal services, both inside and outside the court. Legal services provided by Advocates are in the form of providing legal consultations, legal assistance, exercising power of attorney, representing, accompanying, defending, and carrying out other legal actions for the client's legal interests. The task of the Lawyer/Advocate is to provide legal assistance, defend and safeguard the rights and legal interests of the client in accordance with the applicable laws and regulations. The law is always there in all lines, both in the form of individual activities and legal entities / companies (corporate). All internal activities and in relation to third parties must be carried out carefully and in accordance with applicable law. The law does not apply retroactively as well as people who understand the law even though they do not know anything, because by enacting a rule it i

Putusan Sela dalam Sebuah Perkara

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri. Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa: a.        Semua putusan sela diucapkan dalam sidang; b.       Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara; c.        Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak. Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya: 1.       Put