Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 2, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan

  Kejahatan dunia maya ( cyber crime ) diartikan sebagai jenis kejahatan dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan cyber space. Terutama terkait kesusilaan ditentukan bahwa batasan-batasan berupa pendistribusian, pentransmisian dan kegiatan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik. Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 jo. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan : “ Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan   dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen   Elektronik   yang   memiliki   muatan   yang melanggar kesusilaan” Lebih lanjut mengenai penjelasan dari ayat tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan”  adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengiri