Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

RUANG LINGKUP BANTAHAN (EKSEPSI) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

RUANG LINGKUP BANTAHAN ( EKSEPSI ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Eksepsi secara leksikal atau secara dasar memiliki makna “pengecualian”, tetapi dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan ( objection ) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, diluar substansi perkara yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang sifatnya tidak menyinggung pokok perkara ( verweer ten principale ). Akibat hukum dari sebuah eksepsi yang dikabulkan adalah gugatan tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) atau yang seringkali disebut sebagai NO yaitu merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.  Eksepsi bisa diajukan terhadap gugatan yang mengandung cacat formil, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811): 1. Gugatan yang ditandatanga