Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 9, 2020

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara Semarang Jateng DIY Jatim Jabar

Pengacara Semarang WDY & Partners Kantor Pengacara WDY & Partners merupakan Kantor Pengacara dengan spesialisasi bidang hukum Perdata, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga seperti Perceraian, Perjanjian Harta Gono gini (harta bersama), perjanjian Akibat Perceraian, Wakaf, Hibah, Pengampuan, Perwalian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Fatwa Waris, Wasiat, Perjanjian Pra Nikah, Isbat Nikah dan sebagainya. Team pengacara Profesional, Berpengalaman dan Amanah menangani perkara hukum sejak tahun 2002 dengan jangkauan penanganan di pengadilan agama dan pengadilan negeri di seluruh kota di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur Jateng Meliputi Semarang Ambarawa, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Kajen, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Mungkid, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purwodadi, Purwokerto, Purworejo, Rembang, Salatiga, Slawi, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wo