Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 4, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
  Putusan Serta Merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) Proses berperkara di Pengadilan seringkal memakan waktu yang lama bahkan hingga bertahun-tahun dengan segala upaya hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Pelaksanaan dari sebuah putusan Hakimbaru bisa dilaksanakan sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun salah satu pihak (Tergugat), tidak mengajukan banding atau kasasi, karena pelaksanaan putusan pada dasarnya harus menunggu sampai dengan berakhirnya tenggang waktu (daluarsa) untuk melakukan upaya hukum, hingga akhirnya putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Pasal 206 dan 207 RBg atau Pasal 195 dan 196 H.I.R, pemenuhan suatu putusan, baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela maupun secara paksa melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Sebagai bentuk pengecualian dari prinsip tersebut adalah dengan adanya putu