Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Advokat atau pengacara adalah orang yang oleh Undang-Undang disebutkan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Tugas Pengacara/Advokat adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum selalu ada dalam segala lini baik berupa aktifitas individu maupun badan hukum / perusahaan (corporate). Aktifitas internal maupun dalam hubungannya dengan pihak ketiga semua harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum tidak berlaku surut demikian pula orang akan dianggap mengerti hukum meskipun dia tidak mengetahui apa-apa, karena dengan diundangkannya sebuat peraturan dianggap setiap orang mengetahuinya. Tindakan p