Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 23, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Putusnya Perkawaninan Atas Permohonan Talak Suami

Gambar: Pexels Problematika dalam Cerai Talak  Dalam hal cerai talak untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Undang-Undang No 07 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 70 ayat 5 yang menjelaskan mengenai cerai talak menyatakan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan walaupun pihak istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.  Jadi seorang suami tidak perlu khawatir jika dalam pengucapan Ikrar Talak tersebut jika sang Istri tidak hadir dalam persidangan, karena sidang Ikrar Talak tersebut akan tetap di laksanakan sebagaimana-mestinya.   Sebagaimana pasal 70 ayat 6 menyatakan bahwa apabila pihak suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah m