Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Mediasi

Mediasi sebagai salah satu prosesur berperkara memberikan solusi untuk mempertemukan dan menyelesaikan perkara secara adil bagi para pihak secara mufakat. Dalam mediasi sangat dibutuhkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mencapai hasil yang win win solution, dibutuhkan rasa saling mengalah dan berorientasi pada hasil. Dengan mediasi banyak sekali keuntungan yang didapat, baik dari segi waktu, materi, maupun dari segi substansi yang dipersengketakan. Demikian pula mengenai kekuatan dari produk yang dihasilkan juga sama dengan putusan pengadilan, karena walaupun bentuknya berupa akta perdamaian tetapi tetap merupakan putusan pengadilan.