Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Permasalahan terbanyak tertundanya keinginan untuk bercerai adalah karena pertimbangan anak. Seorang istri atau suami lebih banyak mengalahkan perasaan dan sakit hatinya semata-mata karena anak dan masa depannya. Tetapi sebuah rumah tangga ketika didalmanya sudah tidak ada lagi keharmonisan, cinta, rasa hormat dan lebih banyak pelampiasan dan keburukan-keburukan, terutama yang berimbas pada kebahagian fisik maupun psikis, ibaratnya api yang menempel di dada, menyakitkan. Dapatlah kita mahfumi bahwa berkeluarga sebagai bentuk ibadah manusia pada penciptanya semata-mata untuk mencari ridhlo. Tetapi jiwa dan raga kita memiliki hukumnya sendiri, bahwa badan akan terasa sakit ketika dicubit, hati dan perasaan bisa terasa miris, pedih dan merana karena suatu sebab tertentu. bukankah ibadah tidak harus dengan kepedihan dan bukankah kita bisa juga beribadah dalam kebahagiaan? Demikian pula dalam rumah tangga, mengapa tidak keduanya kita peroleh, kebahagiaan dan juga ibadah? Kebaha