Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Alamat Kantor Urusan Agama Seluruh Indonesia · Nanggroe Aceh Darussalam · Sumatera Utara · Sumatera Barat · Riau · Jambi · Sumatera Selatan · Kep. Bangka Belitung · Bengkulu · Lampung · DKI Jakarta · Jawa Barat · Banten · Jawa Tengah · DI. Yogyakarta · Jawa Timur · Kalimantan Barat · Kalimantan Tengah · Kalimantan Timur · Kalimantan Selatan · Sulawesi Selatan · Sulawesi Tengah · Sulawesi Tenggara · Sulawesi Utara · Gorontalo · Bali · Nusa Tenggara Barat · Nusa Tenggara Timur · Maluku · Maluku Utara · Irian Jaya Suber Kementrian Agama RI Data Kamis, 13 Desember 2007