Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Sumpah Suami Yang Menuduh Istri Berzina

sumpah suami menuduh istri berzina
Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya


dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti, maka putusan tersebut merupakan fakta hukum yang tak dapat dibantah dalam sidang Pengadilan Agama – dan hakim Pengadilan Agama dapat menerima fakta tersebut sebagai alasan perceraian karena zina.

Dalam permohonan cerai talak karena alasan zina, dimana suami tak memiliki bukti-bukti atas tuduhannya itu, hakim Pengadilan Agama dapat menyuruh suami yang menuduh istrinya berzina itu untuk bersumpah secara Li’an. Sebelum diperintahkan untuk bersumpah Li’an, terlebih dahulu sang istri punya kesempatan untuk menyanggah tuduhan zina dari suaminya. Apabila istri tidak menyanggahnya dan malah mengakuinya, maka dengan sendirinya pengakuan itu adalah bukti kuat adanya zina. Tuduhan yang tidak disanggah itu dapat dianggap diterima, sehingga cukup alasan bagi hakim untuk menceraikan mereka dengan alasan salah satu pihak telah berzina.

Sebaliknya, yaitu jika istri menyanggahnya dan suami tidak dapat mengandalkan bukti-bukti lain selain pengakuan istrinya, maka ketiadaan pembuktian itu tidak boleh membuat hakim tidak punya jalan keluar. Dalam keadaan demikian, hakim dapat memerintahkan suami untuk bersumpah secara Li’an, sedangkan istrinya juga diberi kesempatan untuk bersumpah menyanggah tuduhan itu.

Sumpah Li’an dilakukan oleh suami dengan menyatakan bahwa atas nama Allah ia bersumpah, bahwa istrinya telah berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan sebanyak 4 kali oleh suami, dan pada sumpah kelima suami menyatakan siap menerima laknat Allah jika ia berbohong. Demikian sebaliknya, istri juga dapat melakukan sumpah balik (sumpah nukul), bahwa atas nama Allah ia bersumpah bahwa ia tidak berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan istri juga sebanyak 4 kali dan pada sumpah kelima ia menyatakan siap menerima laknat Allah jika tuduhan suaminya itu benar.

Perceraian dengan alasan zina bagi orang-orang yang beragama Islam diatur dalam undang-undang Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya), maka ketentuan-ketentuan di dalamnya banyak diadopsi dari hukum Islam. Khusus mengenai tuduhan zina dan sumpah Li’an, Qur’an Surat An Nuur (6-9) menerangkan demikian:

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”

(dikutip dari legal akses)

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146