Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Proses memilih Pengacara/Advokat sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Akuntan, Notaris, Arsitek, Dokterdan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara/Advokat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya pada kualitas kerja seorang Pengacara/Advokat. Perlu hati-hati dan cermat dalam memilih dan menentukan Pengacara/Advokat untuk menangani urusan hukum. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara/Advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini : Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tersebut benar-benar merupakan Pengacara/Advokat resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku , bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yan