Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146

Kesepakatan Bercerai

Ada apa dengan Kesepakatan Bercerai atau Perjanjian Cerai Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan: “Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.” Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa sepakat untuk bercerai di pengadilan tidak dibenarkan/dilarang secara hukum. Anda harus tetap membuktikan dasar atau alasan anda mengajukan cerai. Tidak bisa karena sepakat bercerai.

Alamat Pengadilan Agama Demak

Pengadilan Agama Demak Jl. Sultan Trenggono No.23, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59516

Alamat Pengadilan Agama Salatiga

Pengadilan Agama Salatiga Klas 1B Jl. Lingkar Selatan, RT.014/RW.005, Jagalan, Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah 50736

LAPORAN PENGADUAN TIDAK DIRESPON

Pengumuman Penetapan Jam Layanan PA Semarang

Pengumuman Penetapan Jam Layanan PA Semarang

Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi