Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Permasalahan Uang Muka

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai sebuah perikatan seringkali tidak berjalan sebagaimana diharapkan dan banyak menuai permasalahan di kemudian hari. Penyelewengan dalam pemenuan prestasi seringkali pula terjadi karena kurangnya pemahaman hukum, kekurang hati-hatian atau kepercayaan yang berlebih serta konsep perjanjian yang tidak seimbang diantara para pihak.
Proses jual beli rumah kadang-kadang dilakukan dengan pembayaran secara bertahap, baik melalui KPR maupun hanya tempo waktu saja, disamping pembayaran tunai baik dengan sistem panjar maupun sekaligus.
Pada dasarnya setiap perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya, sepanjang hal tertentu yang diatur dalam perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang. Terhadap jual beli rumah rumah yang dilakukan dengan pemberian sejumlah uang
untuk panjar (uang muka) disebutkan dalam undang-undang KUHP (kitab undang-undang hukum perdata) pasal 1464 disebutkan bahwa jika pembelian dibuat dengan memberi uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Jual beli dapat dikatakan berakhir ketika telah terjadi penyerahan. Jika karena sesuatu hal penyerahan tidak dapat dilakukan akibat kelalaian pihak si penjual, maka berdasarkan pasal 1480 KUHPerdata si pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian menurut ketentuan-ketenntuan pasal 1266 dan pasal 1267. Dimana didalamnya diatur tentang syarat batal. Pasal 1266 menyebutkan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Jika syarat batal tidak dimintakan dalam persetujuan, hakim adalah leluasa untuk, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tudak boleh lebih dari satu bulan. Sedangkan dalam pasal 1267 pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.
Sehingga dengan demikian pembatalan atau tuntutan pemenuhan isi perjanjian tidak serta merta dapat dilaksanakan begitu saja tetapi harus dimintakan dan melalui keputusan hakim.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146