Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label cerai

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Ba

Layanan Konsultasi & Informasi Tentang Perceraian

Secara prinsip WDY & PARTNERS memberikan pelayanan konsultasi tentang perceraian secara profesional. Konsultasi perceraian mencakupi hal-hal tentang: Informasi tentang seluk-beluk perceraian (proses perceraian dan akibat hukum perceraian); Konsultasi masalah perkawinannya (masalah hak/kewajiban suami-istri, nafkah lahir-batin dan KDRT); Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di pengadilan; Syarat-syarat apa saja yg diperlukan utk mengajukan gugatan cerai; Strategi mengajukan gugatan cerai; Strategi menghadapi gugatan cerai; Jasa Pengacara dalam perkara Cerai di PN/PA Dan, segala macam bentuk masalah perceraian. Bagi anda yg mengalami permasalahan-permasalahan di atas, anda dapat menghubungi kami di: HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib? Sebelum berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, untuk dapat melakukan perceraian di pengadilan, karyawan BUMN wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang berwenang. Ini merupakan norma hukum PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 . Pasca berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 , ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN tersebut tidak berlaku lagi. Norma hukum Pasal 1 PP Nomor 10 tahun 1983 terhapus oleh norma hukum Pasal 95 Ayat 2 PP 45 tahun 2005 . Jika masih ada Peraturan Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan yang mewajibkan karyawan BUMN memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian, maka aturan tersebut hanya berlaku ke dalam (internal), tidak mengikat hakim pemeriksa perkara.     sumber badilag mahkamah agung