Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara Semarang Jateng DIY Jatim Jabar

Pengacara Semarang WDY & Partners Kantor Pengacara WDY & Partners merupakan Kantor Pengacara dengan spesialisasi bidang hukum Perdata, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga seperti Perceraian, Perjanjian Harta Gono gini (harta bersama), perjanjian Akibat Perceraian, Wakaf, Hibah, Pengampuan, Perwalian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Fatwa Waris, Wasiat, Perjanjian Pra Nikah, Isbat Nikah dan sebagainya. Team pengacara Profesional, Berpengalaman dan Amanah menangani perkara hukum sejak tahun 2002 dengan jangkauan penanganan di pengadilan agama dan pengadilan negeri di seluruh kota di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur Jateng Meliputi Semarang Ambarawa, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Kajen, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Mungkid, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purwodadi, Purwokerto, Purworejo, Rembang, Salatiga, Slawi, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wo

AKTA CERAI ASLI atau PALSU

Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut.

Pengacara WDY & Partners Semarang

Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang   melayani konsultasi hukum meliputi permasalahan hukum keluarga ( perceraian, poligami, waris, gono gini dll ) di seluruh wilayah pengadilan Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur secara online 24 Jam sebagai wujud kepedulian Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia, serta amanat dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang adalah kantor pengacara semarang terbaik profesional, amanah dan berpengalaman sejak berdiri tahun 2000. Mengenai biaya jasa Pengacara kami menerapkan kesepakatan yang realistis dan kejujuran antara calon klien dengan kami. meliputi Lawyer Fee , biaya perkara di pengadilan dan biaya operaional yang diperlukan.  Apa yang anda bayar pada kami adalah apa yang telah menjadi kesepakatan. Tidak ada tambahan biaya diluar kesepakatan. Bagaimana dengan cara

Prosedur Persidangan Pengadilan Agama

Prosedur Persidangan Pengadilan Agama 1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/ Penggugat/ Kuasa Hukum dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Agenda Sidang a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) h. Musyawarah Majelis i. Pembacaan Putusan/Penetapan Catatan : Tiap tahapan agenda sidang mempunyai toleransi penundaan karena suatu hal maksimal 2 kali sidang 3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. 4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tet

Cara Membagi Harta Gono-Gini

UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama . Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan , adalah di bawah penguasaan masingmasing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta bendanya. Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masingmasing

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146

Kesepakatan Bercerai

Ada apa dengan Kesepakatan Bercerai atau Perjanjian Cerai Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan: “Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.” Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa sepakat untuk bercerai di pengadilan tidak dibenarkan/dilarang secara hukum. Anda harus tetap membuktikan dasar atau alasan anda mengajukan cerai. Tidak bisa karena sepakat bercerai.