Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Pengadilan Agama Ambarawa atau sering disebut PA Ambarawa . beralamat di : Jalan Mgr. Sugiyopranoto No.105, Ngampin, Ambarawa, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pengacara WDY & Partners menangani Perceraian Waris, Gonogini dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Ambarawa. Banyaknya ketidaktahuan masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya. seringkali mengakibatkan perkara terbengkalai, hak hak dalam suatu perkara menjadi terabaikan, menjadikan masyarakat membutuhkan keterlibatan pengacara yang profesional , berpengalaman dan dapat dipercaya. Kami Pengacara WDY & Partners siap membantu menangani perkara perceraian, gonogini, waris dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Ambarawa Konsultasi gratis silahkan hubungi kami di : HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 , 085875577202