Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

GUGAT CERAI DAPAT DILAKUKAN MESKIPUN ANDA BERADA DI LUAR NEGERI

Anda bingung hendak mengajukan gugatan cerai karena anda saat ini masih berada di Luar Negeri  pihak tergugat berada di Luar Negeri  pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Kami bantu anda menangani permasalahan anda.   Silahkan hubungi kami melalui  Tel / WA/  VIBER +6285225446928,   +6285875577202

Anak tiri dan Warisan

Definisi dari anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarahnya. Hal ini secara implisit diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hak Asuh Anak Tiri

Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarahnya. Hal ini secara implisit diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemeliharaan (pengasuhan) anak, Pasal 105 KHI menyatakan batasan usia anak yang belum mumayyiz (masih di bawah umur) adalah anak yang belum berumur 12 tahun. Apabila terjadi perceraian, maka hak asuh anak yang belum mumayyiz ada pada ibunya, sedangkan bila anak sudah mumayyiz dia dapat memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dengan kata lain, yang paling berhak mengasuh (memelihara) anak adalah ayah atau ibu kandung si anak. Secara syariah, anak dari suami menjadi mahram bagi istri. Ikatan mahram ini karena adanya pernikahan ayahnya dengan seorang wanita yang bukan ibunya. Sayangnya, dalam pertanyaan Anda tidak terdapa

Hak Waris Istri Ke Dua

Dalam hubungan perkawinan di Indonesia, tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara satu orang individu dengan individu satunya lagi (suami-istri), melainkan juga melingkupi hubungan kekerabatan dua keluarga pasangan, mengenai harta pasangan suami-istri tersebut, hingga mengenai putusnya hubungan perkawinan berikut dengan akibat hukumnya. Pasal 1 huruf (f) KHI menyatakan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Berdasarkan hal di atas, maka dapat diartikan bahwa objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut, yang kemudian memiliki keturunan 3 (tiga) orang anak. Mengenai objek harta ini yang kemudian menjadi harta yang harus diwariskan karena wafatnya si pemilik harta. Dalam hal ini yakni seorang bap

Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan , perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan ). Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam , gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam , gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri . Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975 , jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.

Menikah dengan Orang Asing

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA), ada beberapa hal yang perlu anda ketahui. 1. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. 2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

SELINGKUH ONLINE

Selingkuh via BBM, YM, Telepon, E-mail dll, apakah bisa Dituntut ? Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya : Selingkuh:  Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;  Suka menggelapkan uang; korup;  Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi : Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan);  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Bila perselingkuhan belum melakukan hubungan badan, maka perbuatan selingkuh tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Perselingkuhan dalam jalur Pidana