Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

CERAI KARENA TIDAK PUNYA KETURUNAN

Pada penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), yaitu : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga. Selain alasan-alasan tersebut,

Perceraian PNS

Seperti yang diketahui, untuk urusan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45). Ada beberapa Pasal dalam PP 10 yang diubah dengan PP 45. Selebihnya, PP 10 masih berlaku. Khusus mengenai perceraian diatur dalam Pasal 3 PP 45 dijelaskan bahwa PNS yang menggugat cerai pasangannya harus mendapat izin dari pejabat. Jika PNS berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan perceraian itu. Izin maupun pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari gugatan perceraian itu. Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, setiap atasan dari PNS wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima izin perceraian PNS dimaksud. Selanjutnya Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2) PP 45 menjelaskan, bila percera

Dua Pengadilan Bisa Mengadili Sengketa Perbankan Syariah

JAKARTA - Pengadilan umum dan pengadilan agama bisa mengadili sengketa perbankan syariah. Peradilan itu sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan adanya uji materi hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya,” kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsul Alam, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (3/5). Dia menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu bank syariah. Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah. ”Majelis hakim yang akan menilai, mana yang transaksinya merujuk dan harus diadili di peradilan umum dan mana yang merujuk pada peradilan agama. Jadi yang menentukan sekali adalah perbankan,” ujar Andi. Dia menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kes

PROSES DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP

Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut : 1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan 2. Tahap penuntutan 3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan I. Penyeleasian Perkara di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri : - Laporan polis

NIKAH MUHALLIL

Nikah Cina Buta , dalam Hukum Islam dikenal dengan sebutan Nikah Muhalill . Arti dari Muhalil sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:  (1) orang yang nikah dengan perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu;  (2) cina buta. KH. Husein Muhammad dalam artikelnya yang berjudul Nikah Cina Buta yang dimuat dalam laman fahmina.or.id. KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa nikah cina buta adalah istilah yang populer dalam sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Aceh. Dalam hukum Islam, Kawin Cina Buta disebut Nikah Muhallil. Muhallil secara literal berarti "orang yang menghalalkan". Nikah Muhallil adalah pernikahan yang dilangsungkan antara seorang laki-laki dan perempuan janda cerai/talak tiga sebagai cara atau mekanisme untuk menghalalkan kembali hubungan seks antara perempuan tersebut dengan bekas suaminya.

PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Pengacara WDY & Partners menangani Perceraian Waris, Gonogini dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Pekalongan . Banyaknya ketidaktahuan masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya. seringkali mengakibatkan perkara terbengkalai, hak hak dalam suatu perkara menjadi terabaikan, menjadikan masyarakat membutuhkan keterlibatan pengacara yang profesional, berpengalaman dan dapat dipercaya. YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KECAMATAN PEKALONGAN BARAT  KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KECAMATAN PEKALONGAN UTARA KECAMATAN PEKALONGAN SELATAN

CERAI GHOIB

Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.