Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah : 1. dokumen dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim;  demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan;  dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;

INSTANSI YANG MENERBITKAN AKTA CERAI

Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Khusus untuk pemeluk agama Islam akta cerai diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama. Untuk pemeluk agama Non Muslim akta cerai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan

URUS CERAI TKW TKI

Kantor Pengacara WDY & Partners profesional menangani jasa urus cerai TKW TKI Korea Selatan Hongkong Taiwan Singapura Malaysia  Brunei Untuk wilayah Ambarawa, Batang, Boyolali, Demak, Kudus, Kendal, Magelang, Mungkid, Salatiga, Semarang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Surakarta, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo Syarat dokumen : Asli Buku Nikah  FC KTP  FC Passpor  Surta Kuasa Yang di leges KBRI/ KJRI/ KDEI  Ketentuan   Siapkan saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang tahu (mendengar/melihat) secara langsung ketidakharmonisan Rumah Tangga anda, mendukung dan bersedia hadir memberikan kesaksian di Sidang Pengadilan 

Apa Perbedaan Advokat , Pengacara dan Konsultan Hukum

Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah “advokat”. Advokat dan pengacara Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sej

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Pengadilan Agama Ambarawa atau sering disebut PA Ambarawa . beralamat di : Jalan Mgr. Sugiyopranoto No.105, Ngampin, Ambarawa, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pengacara WDY & Partners menangani Perceraian Waris, Gonogini dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Ambarawa. Banyaknya ketidaktahuan masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya. seringkali mengakibatkan perkara terbengkalai, hak hak dalam suatu perkara menjadi terabaikan, menjadikan masyarakat membutuhkan keterlibatan pengacara yang profesional , berpengalaman dan dapat dipercaya. Kami Pengacara WDY & Partners siap membantu menangani perkara perceraian, gonogini, waris dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Ambarawa  Konsultasi gratis  silahkan hubungi kami di : HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

Alamat Pengadilan Agama Purwodadi

Pengadilan Agama Purwodadi Alamat: Jl. MH. Thamrin No.9, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111

PEMBERITAHUAN