Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Perusahaan Menahan Ijazah tapi Tidak Dapat Mengembalikan Ijasah

Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya. Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners adalah kantor pengacara yang menangani perceraian  di Semarang  memberikan bantuan dan jasa hukum masalah perceraian, keluarga, perkawinan, hak asuh anak, harta gono gini, perdata lainnya. Peran pengacara perceraian adalah dalam memberikan jasa hukum bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan dalam perkara perceraian. Peran pengacara perceraian resmi sebagai berikut : Membantu penyelesaian administrasi di pengadilan Memberikan pemahaman hukum kepada klien berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya. Mewakili klien sebagai kuasa hukum Penggugat /pemohon ataupun Tergugat /termohon dalam proses persidangan / litigasi di Pengadilan Tingkat I di Pengadilan Agama / Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kasasi di Mahkamah Agung

PENGACARA PERCERAIAN TKW TKI BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW BRUNEI d i wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta )

Urus Cerai Lebih Mudah Tanpa Sidang

Urus cerai tanpa harus hadir sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda cukup menyerahkan kuasa kepada pengacara. Hal tersebut berlaku bagi WNI yang berada di Luar Negeri. Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini. Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan.  Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini artinya anda harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti setiap jalannya persidangan yang bisa memakan waktu berbulan bulan, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya pekerjaan anda di Luar Negeri Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai Kuasa Hukum anda di pengadilan Pra

Jasa Cerai TKW tanpa pulang

Pengacara WDY & Partners menangani Jasa Urus Cerai TKW TKI BMI tanpa harus Pulang ke Indonesia. Kesibukan aktifitas jarak dan biaya menjadikan kendala bagi TKW TKI BMI untuk menyelesaikan perkara Rumah Tangga. Perceraian adalah sebaiknya dihindari, Namun kadangkala Perceraian tidak terhindarkan karena suatu alasan yang Besar. Pengacara WDY & Partners siap membantu. HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai.  Gugatan Cerai Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama. Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-ala

WARIS PERDATA

Tidak sedikit orang yang bersengketa hanya karena warisan dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan tentangnya. Masalah warisan, didalam masyarakat kita memang sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. 1. PENGERTIAN AHLI WARIS  Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :  Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi “menurut undang – undang” atau “ab intestato”Sedangkan cara yang kedua disebut dengan mewaris dengan “testamentair”.  Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.  Asas ini tercantum dalam suatu pepatah Perancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif”, sedangkan pengukuran segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris itu dinamakan “saisine”.