Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Apa peran pengacara?

Peran pengacara  sangat penting untuk menjaga hak-hak hukum : seorang tersangka atau terdakwa dalam perkara  pidana seorang penggugat atau tergugat dalam perkara perdata Arti penting peran pengacara /advokat tersebut terutama dalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi seseorang yang tersangkut perkara pidana mulai tingkat kepolisian kejaksaan dan pengadilan maupun penggugat / tergugat yang berperkara di pengadilan

Pengadilan Semarang

Kantor Pengacara WDY & Partners, menangani perkara di  Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang , meliputi   BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK . PERMOHONAN IZIN POLIGAMI. ISBAT NIKAH. GUGATAN HARTA BERSAMA. GUGATAN WARIS. PERKARA PERDATA LAINNYA. Banyak masyarakat Semarang yang belum mengetahui Hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu kami bertujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal hukum  tersebut. Kami membimbing anda agar mendapatkan pencerahan dari masalah Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang anda dialami. Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara terbaik kami. Kami siap menerima konsultasi permasalahan anda. Dengan pengalaman yang banyak kami harap anda mendapatkan solusi untuk permasalahan anda. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan menghubungi kami melalui  085225446928   atau  085875577202

TARIF JASA PENGACARA

Tarif Jasa Pengacara . Dalam pengurusan perceraian, setidaknya diperlukan 2 (dua) biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan. Untuk biaya advokat/pengacara atau honorarium atas jasa advokat, besarannya bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian. berikut ini penjelasan dari Pengacara semarang mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian. 1. Biaya Advokat Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hu

Perusahaan Menahan Ijazah tapi Tidak Dapat Mengembalikan Ijasah

Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya. Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners adalah kantor pengacara yang menangani perceraian  di Semarang  memberikan bantuan dan jasa hukum masalah perceraian, keluarga, perkawinan, hak asuh anak, harta gono gini, perdata lainnya. Peran pengacara perceraian adalah dalam memberikan jasa hukum bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan dalam perkara perceraian. Peran pengacara perceraian resmi sebagai berikut : Membantu penyelesaian administrasi di pengadilan Memberikan pemahaman hukum kepada klien berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya. Mewakili klien sebagai kuasa hukum Penggugat /pemohon ataupun Tergugat /termohon dalam proses persidangan / litigasi di Pengadilan Tingkat I di Pengadilan Agama / Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kasasi di Mahkamah Agung

PENGACARA PERCERAIAN TKW TKI BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW BRUNEI d i wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta )

Urus Cerai Lebih Mudah Tanpa Sidang

Urus cerai tanpa harus hadir sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda cukup menyerahkan kuasa kepada pengacara. Hal tersebut berlaku bagi WNI yang berada di Luar Negeri. Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini. Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan.  Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini artinya anda harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti setiap jalannya persidangan yang bisa memakan waktu berbulan bulan, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya pekerjaan anda di Luar Negeri Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai Kuasa Hukum anda di pengadilan Pra