Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perceraian

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH  Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti : Cerai Gugat Cerai Talak Gugat Waris Penetapan Ahli Waris Ijin Poligami Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Dispensasi Nikah Perwalian Pengangkatan Anak / Adopsi Anak Perubahan Identitas / Perubahan Biodata Asal Usul Anak Wali Adhol / Wali Enggan Harta Bersama / Gono - Gini Pembatalan Nikah Konsultasi Gratis  Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

Alasan Cerai

Perceraian adalah peristiwa yang dihalalkan dalam sebuah perkawinan. Hal ini terjadi karena tujuan mulia dari sebuah perkawinan itu sendiri tidak dapat tercapai karena sebab-sebab tertentu,  sehingga perceraian menjadi jalan keluar terakhir dan terbaik yang dipilih. Perceraian dalam pengadilan agama dapat diajukan dalam dua kategori permohonan. Pertama permohonan cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak suami; dan yang kedua

CERAI

CERAI GARE GENE CERAI ? JIKA CERAI MENJADI PILIHAN TERAKHIR ANDA JIKA ANDA SUDAH MEMPERTIMBANGKAN 1000 X BAHWA CERAI BAGI ANDA MENJADI SATU SATUNYA PILIHAN TERBAIK. SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Mengenal 7 Penyebab Utama Perceraian

Banyak penyebab mengapa pasangan yang tadinya begitu penuh cinta, lalu menggugat cerai. Dari banyak alasan tersebut, terdapat 7 (tujuh) hal yang cukup kuat, sehingga perlu digarisbawahi. Hal ini penting bagi Anda yang berniat meresmikan cinta dalam lembaga perkawinan. Pernikahan abadi itu bukan merupakan dongeng, tapi

Gugatan Cerai

Gugatan cerai dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah surat/berkas yang dibuat oleh penggugat (pihak yang mengajukan gugatan cerai) untuk mengajukan tuntutan status cerainya di pengadilan. Pada proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dibedakan antara gugatan cerai dengan gugatan cerai talak, penjelasan : Gugatan cera i ialah surat gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama; Gugatan cerai talak ialah gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang suami terhadap istrinya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama. Jika gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri (di Pengadilan Agama) maka ia akan hilang haknya mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Dan, jika yang mengajukan cerai (gugatan cerai talak) adalah si suami maka si istri berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Mengenai isi tunttutan yang bisa diajukan dalam

Tanya Jawab

Pembaca/ pengunjung blog ini kami persilahkan bertanya atau konsultasi apa saja perihal perceraian. Kami akan semaksimal mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Dengan adanya posting ini mudah-mudahan dapat bermanfaat. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian? Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut; Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga; Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang; Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak). Dimana saya mengajukan gugatan cerai? Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Bagaimana mengajukan gugatan cerai? Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang. Berapa lama proses persid

Istilah dalam perkara sidang cerai

Peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara. Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :

Persiapan Sidang Perceraian

Bila anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui. 1. Mendapatkan nasehat hukum Bila anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang

Akta Perceraian

Akte Perceraian adalah Akte yang dibuat bagi perkawinan selain Agama Islam yang putus karena pemisahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang pasti setelah dicatat oleh pegawai pencatat. Tempat Pencatatan Perceraian :

Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian

1. Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian 2. Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama 3. Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang 4. Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda. Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

PENGACARA PEKALONGAN

Pengacara Pekalongan Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara cerai gono-gini waris hak asuh anak penetapan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pekalongan Tel WA +6285225446928 +6285875577202 PIN BBM 521BAF69

Pertimbangan Cerai Menggunakan Jasa Pengacara

Pertimbangan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses cerai di pengadilan: Jika orang yang berperkara adalah pekerja/ orang yang tidak mempunyai banyak waktu   maka gunakanlah jasa pengacara. Karena proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung sebanyak 8-12 kali sidang bahkan bisa lebih tergantung kehadiran para pihak dan bisa berlangsung selama 6 bulan bahkan lebih. Jika orang yang berperkara dalam hal ini penggugat/tergugat  banyak tuntutan   gunakan jasa pengacara. Contohnya: harta gono-gini, hak asuh anak, atau lainnya, maka saya sarankan menggunakan jasa pengacara. Karena dengan adanya banyak materi yang ingin didapatkan maka diperlukan

PENGACARA PONOROGO

PENGACARA PONOROGO Pengacara WDY & Partners, Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo di Dalam Negeri dan yang sedang di Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi Hubungi +6285225446928 +6285875577202

Perceraian Dalam Perkawinan Beda Agama

Pada azasnya, Hukum Perkawinan Indonesia melarang terjadinya perkawinan antara kedua calon mempelai yang berbeda agama atau kenyakinan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketegasan pelarangan perkawinan beda agama ditegaskan pula dalam Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan

PROSEDUR PERCERAIAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA CERAI 1.       Pada Perkara Perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / Isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama; 2.       Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama; 3.       Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat; 4.       Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara. 5.       Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat

Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI

Dengan Tetap Mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974 / PP. No.9 Tahun 1975, INPRES No. 1 Tahun 1991 (KHI. Tahun 1991), HIR., PP No. 10 Tahun 1983 / PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI; Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan (Langsung dapat diproses lanjut) ; Apabila Permohon/Gugatan Cerai tersebut belum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim dalam persidangan lansung memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan izin tersebut ke atasan/komandannya, perintah tersebut dimuat dalam Berita Acara Persidangan, (sidang pertama ditunda/belum dapat di mediasi); Penundaan persidangan minimal 6 bulan, terhitung sejak Tanggal Surat Permohonan Izin Cerai diajukan keatasan/komandannya (bukan dihitung sejak penundaan persidangan), karena memungkinkan penundaan

Kesepakatan bercerai tidak dapat sebagai alasan untuk bercerai

Ada sepasang suami istri telah sepakat untuk bercerai. Secara hukum hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dari pasal 19 PP no 9/1975 jo pasal 39 UU no 1/1974. Mengapa alasannya bahwa percerian bukanlah karena kesepakatan seperti halnya bila seorang penjual dan pembeli bersepakat mengadakan perjanjian jual beli. Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW tidak dapat diterapkan dalam alasan perceraian.

Peraturan tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diatur dalam Peraturan Pemerintah sbb : Open Link PP No. 10 tahun 1983 izin perkawinan dan perceraian PNS PP No. 45 tahun 1990 perubahan atas PP no. 10 th 1983 SEBKN_No. 48 tahun 1990 (cerai2) DOWNLOAD FILE PDF PP NO. 10 TAHUN 1983 IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS PP NO. 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NO 10 TH 1983 SEBKN_No. 48_tahun 90 (CERAI2)