Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
1. A. Gugatan Perceraian Penggugat 2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat 3. A. Jawaban Tergugat 1. B. Gugatan Rekonpensi 4. A. Replik Penggugat 2. B. Jawaban Rekonpensi 5. A. Duplik Tergugat 3. B. Replik Rekonpensi 4. B. Duplik Rekonpensi 6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat 7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat 8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat 9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Ba