Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Ba

Istilah dalam perkara sidang cerai

Peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara. Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :

Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?

Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuannya: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka teman Anda dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Memberi Kesaksian dalam Saksi Perceraian

Setiap perkara perceraian di pengadilan, hakim selalu mewajibkan para pihak untuk mengajukan saksi – saksi untuk menguatkan dalilnya. Saksi-saksi yang diajukan tentu saksi-saksi yang sedikit banyak tahu keadaan rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian. Misalnya dalil Penggugat  bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus  yang

Pencemaran Nama Baik. Perlu dihapuskan atau tidak

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ? - Belakangan ini banyak sekali kalangan politisi, akademisi, Press, praktisi hukum bahkan aktivis HAM mempermasalahkan keberlakuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Keberadaan pasal ini disinyalir menghambat demokrasi dan dianggap tidak dapat dipertahankan lagi dalam sistem hukum kenegaraan sehingga harus dihapuskan. Disamping itu pasal ini cenderung digunakan oleh

Hak Waris Pada Anak Angkat

Pewarisan merupakan langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik berwujud maupun tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Berdasarkan Hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, anak-anak dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, artinya lain-lain sanak keluarga tidak menjadi ahli waris bila pewaris meninggalkan anak-anak. Anak angkat adalah seorang yang bukan keturunan sepasang suami istri yang diambil dan dipelihara dan dipenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikannya dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Bahwa anak angkat bukanlah keturunan sedarah dari pewaris, oleh karenanya anak angkat dapat memperolah pengalihan harta warisan dalam bentuk hibah ataupun wasiat. Hibah adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma tanpa imbalan, dan dapat ditarik kembali oleh penghibah ketika masih hidup kepada orang lain yang mas