Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai.  Gugatan Cerai Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama. Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-ala

WARIS PERDATA

Tidak sedikit orang yang bersengketa hanya karena warisan dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan tentangnya. Masalah warisan, didalam masyarakat kita memang sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. 1. PENGERTIAN AHLI WARIS  Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :  Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi “menurut undang – undang” atau “ab intestato”Sedangkan cara yang kedua disebut dengan mewaris dengan “testamentair”.  Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.  Asas ini tercantum dalam suatu pepatah Perancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif”, sedangkan pengukuran segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris itu dinamakan “saisine”.

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama  adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Kewenangan Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

PENGADILAN AGAMA MANA JIKA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN

“… apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal istri saat ini.” Seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang sama-sama beragama Islam. Namun sejak ribut terus menerus akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal, sehingga alamat tinggalnya sudah tidak sama dengan di KTP. Lalu kemana gugatan diajukan? Tentunya karena beragama Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Tapi di pengadilan agama manakah dia harus mendaftarkan gugatannya? Misal :  Domisili istri sesuai KTP adalah di Semarang , namun ia sudah 2 bulan pulang ke rumah orangtuanya di Salatiga . Dalam konteks hukum Islam, gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yan

PERSYARATAN PERCERAIAN

Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang sakral dilaksanakan oleh dua orang laki-laki dan perempuan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian. Pasangan suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat berjalan dengan cepat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak penjelasan berikut.

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah : 1. dokumen dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim;  demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan;  dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;

INSTANSI YANG MENERBITKAN AKTA CERAI

Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Khusus untuk pemeluk agama Islam akta cerai diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama. Untuk pemeluk agama Non Muslim akta cerai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan