Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
  Putusan Serta Merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) Proses berperkara di Pengadilan seringkal memakan waktu yang lama bahkan hingga bertahun-tahun dengan segala upaya hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Pelaksanaan dari sebuah putusan Hakimbaru bisa dilaksanakan sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun salah satu pihak (Tergugat), tidak mengajukan banding atau kasasi, karena pelaksanaan putusan pada dasarnya harus menunggu sampai dengan berakhirnya tenggang waktu (daluarsa) untuk melakukan upaya hukum, hingga akhirnya putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Pasal 206 dan 207 RBg atau Pasal 195 dan 196 H.I.R, pemenuhan suatu putusan, baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela maupun secara paksa melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Sebagai bentuk pengecualian dari prinsip tersebut adalah dengan adanya putu

RUANG LINGKUP BANTAHAN (EKSEPSI) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

RUANG LINGKUP BANTAHAN ( EKSEPSI ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Eksepsi secara leksikal atau secara dasar memiliki makna “pengecualian”, tetapi dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan ( objection ) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, diluar substansi perkara yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang sifatnya tidak menyinggung pokok perkara ( verweer ten principale ). Akibat hukum dari sebuah eksepsi yang dikabulkan adalah gugatan tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) atau yang seringkali disebut sebagai NO yaitu merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.  Eksepsi bisa diajukan terhadap gugatan yang mengandung cacat formil, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811): 1. Gugatan yang ditandatanga

Putusnya Perkawaninan Atas Permohonan Talak Suami

Gambar: Pexels Problematika dalam Cerai Talak  Dalam hal cerai talak untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Undang-Undang No 07 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 70 ayat 5 yang menjelaskan mengenai cerai talak menyatakan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan walaupun pihak istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.  Jadi seorang suami tidak perlu khawatir jika dalam pengucapan Ikrar Talak tersebut jika sang Istri tidak hadir dalam persidangan, karena sidang Ikrar Talak tersebut akan tetap di laksanakan sebagaimana-mestinya.   Sebagaimana pasal 70 ayat 6 menyatakan bahwa apabila pihak suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah m

Mediasi

Mediasi sebagai salah satu prosesur berperkara memberikan solusi untuk mempertemukan dan menyelesaikan perkara secara adil bagi para pihak secara mufakat. Dalam mediasi sangat dibutuhkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mencapai hasil yang win win solution, dibutuhkan rasa saling mengalah dan berorientasi pada hasil. Dengan mediasi banyak sekali keuntungan yang didapat, baik dari segi waktu, materi, maupun dari segi substansi yang dipersengketakan. Demikian pula mengenai kekuatan dari produk yang dihasilkan juga sama dengan putusan pengadilan, karena walaupun bentuknya berupa akta perdamaian tetapi tetap merupakan putusan pengadilan.

Pentingnya Berkonsultasi dengan Ahli Hukum

segala hal selalu bersentuhan dengan hukum, memuat aspek hukum didalamnya, dan seringkali kita terlambat menyadari betapa pentingnya kita berkosnsultasi ketika hendak melangkah. advokat sebagai salah satu praktisi hukum tentunya memiliki keahlian di bidang hukum dan mengerti seluk beluknya hukum.  Lalu, kapan sebenarnya seseorang butuh bantuan dari Advokat? Banyak sekali masalah dalam kehidupan sehari-hari yang seringkali tidak bisa diselesaikan sendiri sehingga harus meminta pertimbangan hukum dari Advokat. Misalnya, ditahan polisi karena diduga melakukan suatu tindak kejahatan, mendapatkan teguran / surat somasi, ingin bercerai, menikah lagi, atau beraitan dengan akibat hukum lain dari perceraian seperti hak asuh anak maupun harta bersama.  Sekarang ini  banyak jasa-jasa konsultasi gratis atau berbayar yang bisa membantu anda menentukan lagkah lebih efektif dan efisien yang dapat meminimalisir benturan-benturan kepentingan dan akibat hukum yang tidak bisa ditawar, karena kalau sudah

Hakikat Perkawinan

Perkawinan pada prinsipnya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Untuk mewujudkan tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi satu sama lain, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil UU Perkawinan dan perubahannya menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian, yang mana harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan untuk melakukan perceraian

Pengacara Semarang Jateng DIY Jatim Jabar

Pengacara Semarang WDY & Partners Kantor Pengacara WDY & Partners merupakan Kantor Pengacara dengan spesialisasi bidang hukum Perdata, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga seperti Perceraian, Perjanjian Harta Gono gini (harta bersama), perjanjian Akibat Perceraian, Wakaf, Hibah, Pengampuan, Perwalian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Fatwa Waris, Wasiat, Perjanjian Pra Nikah, Isbat Nikah dan sebagainya. Team pengacara Profesional, Berpengalaman dan Amanah menangani perkara hukum sejak tahun 2002 dengan jangkauan penanganan di pengadilan agama dan pengadilan negeri di seluruh kota di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur Jateng Meliputi Semarang Ambarawa, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Kajen, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Mungkid, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purwodadi, Purwokerto, Purworejo, Rembang, Salatiga, Slawi, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wo